|
Ombusdman
|
SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/SE/M/2020 TAHUN 2020
TENTANG
PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DAN KESELAMATAN DALAM ADAPTASI KEBIASAAN BARU
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Kepada Yang terhormat,
Seluruh Pejabat dan Pegawai
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
A. UMUM
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/SE/M/2020 tentang Jadwal Penugasan Bekerja Pejabat dan Pegawai di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru, perlu dilakukan upaya lebih
intensif dan menyeluruh untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Penugasan bekerja dalam tatanan normal baru, dilaksanakan dengan menerapkan adaptasi
kebiasaan baru agar kegiatan pemerintahan khususnya di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat dapat tetap berjalan efektif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan
yang dilaksanakan secara tertib dan disiplin.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Keselamatan dalam Adaptasi
Kebiasaan Baru di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
B. DASAR PEMBENTUKAN
1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan
Kementerian Negara Dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode
Tahun 2019-2024;
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);
7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan
Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jabodetabek;
9. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58
Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;
10. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64
Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Tatanan Normal Baru;
11. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan
Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha;
12. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/SE/M/2020 tentang
Jadwal Penugasan Bekerja Pejabat dan Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat dan Pegawai di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk pelaksanaan protokol kesehatan dan keselamatan dalam
tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan efektif dengan
mengedepankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam adaptasi kebiasaan baru yang telah
ditetapkan serta mencegah dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
D. RUANG LINGKUP
Lingkup Surat Edaran ini meliputi penegakan pelaksanaan protokol kesehatan dan keselamatan
dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
E. PENEGAKAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DAN KESELAMATAN DALAM ADAPTASI
KEBIASAAN BARU (AKB) DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.
Pelaksanaan protokol kesehatan dan keselamatan dalam adaptasi kebiasaan baru di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar berjalan tertib dan disiplin, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Akses Masuk Kantor
a. petugas keamanan wajib melakukan pengukuran suhu tubuh setiap pegawai dan tamu
yang akan memasuki kantor.
b. petugas keamanan melarang pegawai dan tamu masuk ke dalam gedung kantor apabila
suhu tubuh pegawai dan tamu melebihi batas suhu pada protokol kesehatan COVID-19
dan mengarahkan pegawai dan tamu untuk pemeriksaan di poliklinik.
c. petugas keamanan wajib memastikan bahwa setiap pegawai dan tamu sudah mencuci
tangan atau menggunakan hand sanitizer dan memakai masker sebelum memasuki
kantor.
d. petugas keamanan melakukan pengecekan hasil rapid test atau hasil tes Polymerase
Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku (14 hari sejak dilakukannya tes) kepada setiap
tamu yang akan memasuki kantor.
e. petugas keamanan melarang tamu masuk ke dalam gedung kantor apabila tamu tidak
dapat menunjukkan hasil rapid test atau hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
yang masih berlaku (14 hari sejak dilakukannya tes).
f. dalam hal tamu tidak memiliki akses masuk/melalui gate, maka petugas keamanan
membantu akses masuk setelah tamu mengisi daftar tamu yang disediakan secara
daring (online) yang antara lain berisi identitas dan jam masuk-jam keluar tamu.
g. petugas keamanan mengarahkan para tamu ke Ruang Terima Tamu yang disediakan
khusus dan dilarang memberikan akses dan/atau membantu akses tamu menuju ke
ruang kerja.
h. dalam hal terdapat kebutuhan khusus dan mendesak, petugas keamanan dan/atau
resepsionis melakukan konfirmasi kepada pejabat yang dituju dan dapat memberi akses
tamu menuju ke ruang kerja sesuai persetujuan tertulis yang sekurang-kurangnya
diberikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Balai pada unit organisasi yang
akan didatangi.
2. Pelaksanaan Rapat/Pelatihan/Seminar/Lokakarya
a. pimpinan masing-masing unit organisasi mengutamakan pelaksanaan
rapat/pelatihan/seminar/lokakarya untuk dilakukan secara daring/online.
b. dalam hal pelaksanaan rapat/pelatihan/seminar/lokakarya diselenggarakan secara tatap
muka dan dihadiri oleh peserta dari luar maka harus diterapkan protokol kesehatan dan
keselamatan serta tidak ada peserta dalam status terkonfirmasi positif atau reaktif Covid19 berdasarkan surat keterangan non-reaktif atau negatif Covid-19 hasil rapid atau
Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang masih berlaku (14 hari sejak dilakukannya
tes).
c. pengumpulan orang dalam jumlah besar baik di dalam maupun di luar kampus Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk kebutuhan sosialisasi harus dilakukan secara
selektif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan serta seluruh
peserta wajib menunjukkan keterangan non-reaktif atau negative Covid-19 yang
dibuktikan dengan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang masih
berlaku (14 hari sejak dilakukannya tes).
d. dalam hal terdapat urgensi untuk percepatan penyelesaian tugas-tugas khusus yang
memerlukan kecepatan penyelesaian dan interaksi intensif antarpeserta, dapat
dilaksanakan rapat konsinyasi terbatas yang dihadiri oleh paling banyak 20 (dua puluh)
orang dan/atau tidak melebihi separuh kapasitas ruang.
3. Pelaksanaan Perjalanan Dinas
a. Perjalanan dinas dari pusat ke daerah, dilakukan secara selektif untuk pelaksanaan
tugas-tugas strategis dan tugas-tugas lain yang tidak dapat dilaksanakan para pejabat di
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah.
b. Perjalanan dinas dari daerah ke pusat, dilakukan secara selektif untuk pelaksanaan
tugas-tugas strategis atau atas undangan Pejabat Tinggi Madya.
c. Sebelum melakukan perjalanan dinas Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pegawai
Pendukung melakukan rapid test terlebih dahulu di Poliklinik Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
d. perjalanan dinas dari Unit Pelaksana Teknis ke lapangan dilakukan secara selektif sesuai
urgensi percepatan penyelesaian pekerjaan di tempat tujuan perjalanan dinas.
e. setiap perjalanan dinas harus menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan serta
memperhatikan Zonasi Risiko Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional
Percepatan Penanganan Covid-19 pada wilayah tujuan perjalanan dinas.
4. Pedoman Teknis
Pimpinan Tinggi Madya di masing-masing unit organisasi agar menyusun Pedoman teknis
pelaksanaan perjalanan dinas dan rapat/pelatihan/seminar/lokakarya.
F. PENUTUP
1. Pimpinan Tinggi Madya di masing-masing unit organisasi melaksanakan dan melakukan
pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini.
2. Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana memastikan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Kementerian PUPR mengikuti hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran ini.
3. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang
bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terimakasih.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Juli 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
sumber:https://covid19.hukumonline.com/wp-content/uploads/2020/07/surat_edaran_menteri_pekerjaan_umum_dan_perumahan_rakyat_nomor_15_se_m_2020_tahun_2020.pdf